Minggu, 5 Oktober 2025

Ibu Muda di Bandung Tega Mengakhiri Hidup Bayinya Sendiri dengan Sebilah Pisau

Seorang ibu nekat menusuk bayinya sendiri yang baru berusia tiga bulan dengan sebilah pisau hingga tewas.

Editor: Hasanudin Aco
tribun bogor
Ilustrasi 

3. Penuturan tetangga

Roni Andriawan (39), tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 15 bulan bernama Dianwardah, anak tirinya dikenal sebagai sosok yang suka bergaul.

Korban penganiayaan selanjutnya meninggal dunia akibat dilempar ke dinding sebanyak tiga kali.

Kejadian penganiayaan terjadi di rumah, sekaligus warung makan bebek rica-rica milik tersangka di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Widyaningsih tetangga sekitar kediaman tersangka mengatakan, selama ini Roni dikenal sebagai sosok yang baik dan pandai bergaul.

Dia bahkan dengan tetangga kerap berinteraksi serta menegur sapa.

"Orangnya mah baik sama tetangga, sering ngobrol disini juga, dia kan jualan es kelapa juga kita juga kadang-kadang suka dibagi," kata Widyaningsih, Kamis (29/8/2019).

Roni Andriawan tinggal dan membuka usaha di lokasi sejak sekitar dua tahun silam. Selama dua tahun itu, dia tidak pernah terlibat masalah dengan tetangga atau orang lain.

Hanya saja kata Windyaningsih, pelaku kerap terlihat tempramen ketika terjadi masalah dengan istrinya.

"Emang agak emosian orangnya, kalau lagi berantem sama istrinya kadang-kadang suka keras suaranya," jelas dia.

Roni tinggal di tempat tersebut bersama istri dan anak-anaknya, ibu kandung korban Dianwardah bernama Danis Aprilia (39) merupakan istri yang baru dinikahi sekitar satu minggu lalu.

"Sama yang ini baru nikah seminggu, enggak tau orang mana istrinya, nikah siri setahu saya," jelas dia.

Sementara tetangga lainnya, Indra mengatakan, hidup dengan istri barunya, Romi sejauh dia ketahui baik-baik saja. Mereka tinggal berempat di dalam rumah yang sekaligus tempat usaha tempat makan rica-rica.

"Kalau dari istri lamanya ada anak satu udah SD, kalau dari istri barunya ya itu yang meninggal tinggal berempat disini," ujarnya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved