Minggu, 5 Oktober 2025

Kekayaan Sekda Jabar yang Tersangkut Kasus Meikarta Iwa Karniwa Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

- Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pria asal Ciamis ini memang sudah lama bekerja di bidang pemerintahan.

Jejak kariernya pun berjalan mulus.

Dilansir Tribunjabar.id dari website pribadinya, mulanya, Iwa Karniwa bertugas di Cimahi.

Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Jumat (1/11/2018).
Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Jumat (1/11/2018). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Mulai dari kepala Sub Dinas P20 Cimahi, Kepala Dinas Pendapatan Cimahi, hingga Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) Cimahi.

Setelah itu, ia pun melanjutkan kariernya di pemerintahan provinsi Jawa Barat.

Berbagai jabatan pun sudah didudukinya, dari staf ahli gubernur Jawa Barat hingga Pelaksana Tugas atau Plt Sekda Jabar.

Ia menggantikan sosok Wawan Ridwan yang kala itu meninggal pada 21 Maret 2015.

Pada Oktober 2015, akhirnya ia pun ditetapkan sebagai Sekda Jabar.

Mulusnya karier Iwa Karniwa tak lepas dari kemampuan dan keahliannya.

Hal itu pun tak lepas pula dari latar belakang pendidikannya.

Ternyata ia jebolah dari perguruan tinggi ternama di tanah air.

Ia sempat mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Kemudian, ia merampungkan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di STIE IPWI dan S3 di Universitas Padjajaran.

Pada kesehariannya, Iwa Karniwa pun termasuk pejabat yang aktif menggunakan media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved