Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Cambuk dan Denda Emas Mengintai Para Penjahat Satwa di Aceh

Para pemburu satwa liar diintai pidana berupa hukuman cambuk dan denda berupa emas.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Misran Asri
Demonstran mengangkat gambar badak, satu di antara ratusan satwa dilindungi lainnya yang terancam punah dalam aksi demo lawan kejahatan satwa di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (24/9). SERAMBI/MISRAN ASRI 

d. memperdagangkan sebagian dan/atau seluruh tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas; dan

e. menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan benda-benda yang terbuat dari kulit, tubuh, telur atau bagian-bagian lain Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukuman Cambuk dan Bayar Denda Emas Intai Penjahat Satwa di Aceh, Yuk Cek Aturannya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved