Senin, 6 Oktober 2025

Terpengaruh Alkohol, Dua Siswa Siswa Ini Bunuh Roy

Keributan itu kembali terjadi di diluar warung tepatnya di barat Perumahan Alam Pajar, Desa Angantaka hingga membuat pelaku melarikan diri keBanjar

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
2 Siswa SMA Pelaku Pembunuhan Kadek Roy Diancam Penjara Seumur Hidup, Kerap Mangkal di Kafe Remang 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA– Dua pelaku pembunuhan Kadek Roy, Putu BWS (15) dan Dewa PEAM (15) di Desa Angantaka terancam hukuman seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.

“Ancamannya seumur hidup. Jadi pelaku ini tidak disangkakan hukuman mati karena mereka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Badung, KBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat merilis kasus tersebut.

Menurutnya kedua pelaku kini masih menjalani penyelidikan.

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Badung memeriksa sebanyak tujuh saksi untuk melengkapi laporan berkasnya.

Baca: Pakar Hukum: UU Pemindahan Ibu Kota Harus Segera Disiapkan

Baca: Jelang Bandung United vs PSGC Ciamis Liga 2 2019: Andri Wijaya Sesumbar Mampu Kalahkan Tuan Rumah

Baca: Jelang Persita Tangerang vs PSCS Cilacap Liga 2 2019: Debut Asri Akbar

“Untuk sekarang, pelaku karena di bawah umur kami masih lakukan tes psikologinya,” jelasnya.

Yudith menjelaskan keberadaan pelaku dirumahnya juga biasa saja.

Hanya saja pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kebiasaan pelaku dan kasus-kasus yang dialami disekelilingnya.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku terpengaruh alkohol.

Baca: Pakar Hukum: UU Pemindahan Ibu Kota Harus Segera Disiapkan

Baca: Jelang Blitar Bandung United vs PSGC Ciamis Liga 2 2019: Tuan Rumah Dapat Amunisi Baru

Baca: Setya Novanto Dukung Pemindahan Ibu Kota

Dalam pemeriksaan Sat Reskim Polres Badung mengajak Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ia menjelaskan awal mula terjadinya kasus itu dari Warung Madu yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Kedua kelompok pemuda, baik pelaku dan korban sedang minum-minuman keras (miras) di warung tersebut.

Gesekan muncul saat pelaku dan korban jogged dan saling bersenggolan.

Perang mulut terjadi hingga baku hantam.

Keributan itu kembali terjadi di diluar warung tepatnya di barat Perumahan Alam Pajar, Desa Angantaka hingga membuat pelaku melarikan diri keBanjar Tunon, Gianyar tepatnya di rumah pelaku Putu BWS.

“Mengingat satu temannya masih tertinggal di café, pelaku ini berbaik lagi dengan membawa parang ini. Lalu melihat korban dan langsung menendang hingga korban jatuh dari sepeda motornya. Nah setelah korban jatuh, pelaku langsung menghajar korban dengan pisau,” jelasnya.

Kedua pelaku yang masih kini masih duduk di Bangku SMA itu dikatakan sudah biasa mengunjungi warung remang-remang.

Bahkan dalam penangkapannya langsung dilakukan di rumahnya masing-masing.

“Kami amankan kedua di rumahnya bersama warga sekitar,” tambahnya.

Disinggung mengenai pelaku dihadang warga saat kejadian. Yudith pun tak menampik hal tersebut.

Ia menceritakan setelah beraksi secara membabi buta hingga korban jatuh, pelaku langsung kabur.

Nah saat kabur inilah dilihat oleh warga, bahkan dihadang dengan bambu hingga mereka terjatuh.

“Warga ini sebenarnya tidak tau, dia melakukan pembunuhan hanya tau karena mereka ribut-ribut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Badung Laorens R. Heselo, S.H.,S.I.K menambahkan aksi pembunuhan tersebut, dilakukan ketika kedua korban terjatuh dari motornya dan masuk ke selokan.

Kemudian kedua pelaku berhenti untuk menghajar korban.

“Putu BWS yang mengambil golok itu dari tangan Dewa PEAM. Pelaku ini yang membabi buta hingga korban meninggal. Namun pelaku Dewa PEAM menyaksikan dari atas motor,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belakas atau parang yang digunakan tersangka, dua sepeda motor dan pakaian korban.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk melengkapi berkas yang lain,” katanya. (I Komang Agus Aryanta)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 Siswa SMA Pelaku Pembunuhan Kadek Roy Diancam Penjara Seumur Hidup, Kerap Mangkal di Kafe Remang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved