Senin, 29 September 2025

Perselingkuhan Berakhir Tragis, Andreas Tikam Teman Dekat Istri Hingga Tewas

Andreas dalam rilis tersebut mengatakan, dirinya sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan BT selama enam tahun.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi 

Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.

Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.

"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.

Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Segera Direkonstruksi, Pelaku Penusukan di Banjarsari Solo Terungkap, Motifnya Perselingkuhan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan