Pria Ini Ditangkap Gara-Gara Perkosa Mantan Istri Siri
Tersangka bahkan sempat mengabadikan hubungan badannya dengan mantan istri sirinya itu
Editor:
Eko Sutriyanto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Saudi (44), warga Tanjungpinang yang sempat buron, akhirnya berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dirinya dilaporkan SW (36), mantan istri sirih tersangka dengan tuduhan pemerkosaan
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPria Ini Ditangkap setelah Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali