Senin, 6 Oktober 2025

Cinta Buruh Bangunan Pada Tetangganya Tapi Tak Berani Mengungkapkan Berakhir Tragis

Tak Berani Nyatakan Cinta, Buruh Bangunan ini malah perkosa Si Gadis Pujaan yang juga masih tetangganya

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan/ Array A Argus
ilustrasi 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.

Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Perkosa Tetangganya karena Tak Berani Nyatakan Cinta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved