Minggu, 5 Oktober 2025

Seputar Kasus Mahasiswa Yogyakarta Sebar Video Asusila Pacarnya: Pernah Tampil di ILC, Aktivis BEM

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019)

Penulis: Daryono

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Fakta Baru Video Viral Bocah Pemulung yang Dikira Meninggal, Masih Hidup & Ditangisi Ayah Tiri

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM

Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Ia merupakan mahasiswa UGM

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

JAZ saat tampil di acara ILC
JAZ saat tampil di acara ILC (twitter)

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet. 

5. Tanggapan UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved