Senin, 6 Oktober 2025

Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan. Pelaku dianggap melanggar UU ITE.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto.

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando (Tribun Jogja/Alexander Ermando)

Baca: Kerusuhan Manokwari, Massa Bakar Kantor DPRD Papua Barat, Warga Takut Berlindung di Rumah

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved