Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Pamekasan Divonis Hukum Percobaan 3 Bulan
Mengingat Muhammad Hadari masih menjabat di DPRD Pamekasan, Muslim menilai terdakwa benar-benar sudah cacat hukum
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurut Tito, Hettik Selfia saat persidangan juga memaafkan perbuatan Muhammad Hadari.
"Jadi dalam pidana percobaan itu sebenarnya lebih berat. Jadi dalam jangka waktu dua bulan itu dia (Hadari) tidak boleh melakukan tindak pidana apapun," urai Tito.
"Kami melihat juga yang bersangkutan menunjukkan penyesalan dan mungkin mau berubah lebih baik lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anggota DPRD Pamekasan yang Aniaya Istrinya Disidang, Dihukum Percobaan 3 Bulan