Perbuatan Bejat Sang Ayah Terhadap Putrinya Selama 3 Tahun Buat Istrinya Depresi dan Meninggal Dunia
Seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur berinisial SP (45) tega berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur berinisial SP (45) tega berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku mencabuli putrinya selama tiga tahun terakhir hingga hamil.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.
Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.
"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal bulan November 2018," kata Ruth, Kamis (8/8/2019).
Baca: Tubuh didonasikan untuk keperluan sains, tapi malah dijadikan uji coba bom
Baca: Penginapan Tempat Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria Hingga Kini Masih Tutup
Baca: Pelarian Abdul Lahab Begal Licin di Lampung Tengah Berakhir Setelah 2 Peluru Menembus Dadanya
Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.
Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga kembali hamil.
"Yang kedua ini tidak digugurkan. Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan. Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.
Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca: Agus Rahardjo Berharap Laode dan Alexander Kembali Jadi Komisioner KPK: Agar Ada Kesinambungan
Baca: Respons Agus Rahardjo Sikapi Tudingan KPK Kental dengan Radikalisme
SP juga berdalih tidak mengingat berapa kali dirinya berbuat asusila terhadap anak kandungnya.
"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali . Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Surabaya Cabuli Putrinya hingga Hamil 2 Kali, Sang Ibu Depresi dan Meninggal"