Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal

sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Editor: Hendra Gunawan
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Ia menjalani sidang lanjutan kasus kematian Yogi Andhika, sopir bupati Lampura. 

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU. "(Karena) jadi tersangka," jawab Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS," tanya JPU lagi. "Karena saya kaget ditetapkan jadi tersangka oleh Polda (Lampung)." "Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU. "Saya awam hukum," kata Bowok.

Bowok lalu mengaku hanya sebulan dalam pelarian, dengan alasan mempersiapkan diri menghadap ke Polda Lampung.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved