Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Unit BRI di Gowa Gelapkan Uang Nasabah Rp 784 Juta untuk Berjudi

Basiruddin Nurdin (43) rupanya sering bermain judi sebelum menjadi karyawan BRI.

Editor: Sugiyarto
Surya/Zainuddin
ilustrasi 

"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.

Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya  Rp. 10 Milyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,  dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum jadi Karyawan BRI, Basiruddin Sudah Keranjingan Judi, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/sebelum-jadi-karyawan-bri-basiruddin-sudah-keranjingan-judi?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved