Selasa, 7 Oktober 2025

Ahli Waris Pendiri Kampus Itenas Saling Gugat Keperdataan di PN Bandung

Kata Dino, sejak 1990, keluarga ahli waris sedarah dari Sutjiati Bunarto tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Institut Teknologi Nasional (ITENAS) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pengelolaan Institut ‎Teknologi Nasional (Itenas) di bawah Yayasan Dayang Sumbi bergejolak. Yayasan itu didirikan tiga orang, Ir Mansoer Wiratmadja, Ir Sutijati Bunarto dan Darmahwan HM pada 1970-an.

Saat ini, ahli waris Ir Mansoer Wiratmadja dan Darmawan HM, menggugat ahli waris Ir Sutijati di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 398/Pdt.G/2018/PN.Bdg.

Materi gugatan dalam perkara itu yakni menyatakan agar empat sertifikat tanah di Jalan PHH Pustofa Nomor 23-25 Kota Bandung atau digunakan untuk Kampus Itenas adalah milik penggugat atau Yayasan Dayang Sumbi.

Penggugat bernama Dr Ir Irwan Inrawan Wiratmadja. Adapun tergugatnya yakni Dr Prianggada Indra Tanaya, Puspita Wardaningsih dan Vidija Wardani.

Baca: Gubernur Khofifah Siap Sinergi dengan GP Ansor, Jadikan Jatim Gravitasi Islamic Finance Lewat IISC

Baca: Tes Kepribadian: Siapa yang Pecahkan Vas Bunganya? Jawabanmu Mencerminkan Karaktermu!

Baca: Ada Tumpahan Minyak Pertamina, Petani Garam Tak Panen Selama Seminggu

Baca: PAN Setuju Imbauan Moral KPK Agar Parpol tak Calonkan Mantan Koruptor

Baca: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1440H Digelar 1 Agustus

Selain itu, penggugat juga meminta para tergu‎gat untuk tidak menghalang-halangi atau menghambat proses balik nama empat bidang tanah milik penggugat di Jalan PHH Mustofa Nomor 22-35.

Menanggapi gugatan itu, ahli waris Ir Sutijati Bunarto mengklaim tak pernah melakukan tindakan yang merugikan Yayasan Dayang Sumbi sebagai yayasan yang menaungi Itenas.

"Yang pasti gugatan itu sangat kontradiktif dengan keadaan yang sebenarnya. Bahwa tidak ada satupun dari ahli waris Ibu Sutjiati yang merugikan Yayasan Dayang Sumbi sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan," kata kuasa ahli waris Sutjiati Bunarto, Dino Tribrata kepada di Jalan AH Nasution Bandung, Senin (29/7).

Kata Dino, sejak 1990, keluarga ahli waris sedarah dari Sutjiati Bunarto tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan. Bahkan mereka tidak pernah menerima laporan atas pemakaian lahan dan hasil yang diterima dari tanah atas nama Sutjiati.

"Saat ini kami mencoba menghubungi pejabat pemerintah terkait lahan yang disengketakan untuk dapat mengalihkan proses persidangan menggunakan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," ujarnya.

Melalui perma itu, pihaknya berharap ada proses perdamaian sukarela dengan menjadikan hakim Ketua sebagai mediator di antara para pihak sebagai jalan keluar sengketa.

"Lngkah itu juga diambil dalam rangka awal jalinan silaturahmi di antara para keluarga ahli waris pendiri Yayasan Dayang Sumbi," kata dia.

Yayasan tersebut dirikan tiga orang dengan semangat kekeluargaan untuk membangun dunia pendidikan. ‎Sutijati kata dia, awalnya mengumpulkan tenaga-tenaga ahli pengajar sampai dengan rektor pertama saat itu.

Langkah tersebut diambil Sutjiati demi jalannya Yayasan Dayang Sumbi mengelola sebuah akademi bernama Atenas. Seiring waktu berjalan, Atenas kini berubah nama menjadi Itenas dan berlokasi di Jln. PHH Mustopha, Kota Bandung.

Sejak awal pendirian yayasan, para pendiri mengusung semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Seharusnya kata Dino, perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan.

"Kami sebagai keluarga para pendiri, ahli waris Ibu Sutjiati, merasa sedih dan menyayangkan gugatan yang dilayangkan pengurus saat ini. Mereka sudah mengabaikan semangat awal pendirian Yayasan Dayang Sumbi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved