Minggu, 5 Oktober 2025

Mahasiswi di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Perannya

Polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memberi keterangan pers terkait tertangkapnya kembali seorang tersangka penyebar informasi hoaks dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Pasantren An, Minggu (21/7/2019) 

Dari Jm polisi menyita satu unit handphone dan screenshoot berupa tulisan tersebut.

Untuk Jm sementara ini dibidik dengan Pasal 15 Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidanan subsider Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren An

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved