Minggu, 5 Oktober 2025

Kisah Mantan Sekcam Ngebet Jadi Anggota DPR, Modalnya Menipu Rp 700 Juta, Korban Dijanjikan Jadi PNS

Polisi menangkap Abudhari Tri Putro (64), warga Dusun Krapyak, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang karena telah melakukan penipuan.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/IKA FITRIANA
Gelar perkara di mapolres Magelang menghadirkan tersangka, Abudhari Tri Putro (64), yang diduga menipu dengan modus menjanjikan korbannya bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai intansi di Provinsi Jawa Tengah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polisi menangkap Abudhari Tri Putro (64), warga Dusun Krapyak, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang karena telah melakukan penipuan.

Tersangka menipu dengan modus menjanjikan korbannya masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai intansi di Provinsi Jawa Tengah.

Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dengan jabatan terakhir sekretaris kecamatan (sekcam).

Kasus itu terungkap ketika salah satu korban, Supriyono, warga Cilacap Utara, melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, Januari 2019.

Korban merasa tertipu karena dijanjikan tersangka bisa masuk PNS. Namun, tidak kunjung terwujud.

Padahal korban sudah menyetor uang hingga Rp 165 juta kepada tersangka.

"Korban dan tersangka bertemu 30 Juni 2012, korban menyerahkan berkas penerimaan persyaratan CPNS dan bukti transferan Rp 85 juta kepada tersangka."

"Kemudian tanggal 29 September 2012 korban transfer lagi Rp 80 juta."

"Tapi sampai 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya," ujar Yudi, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/7/2019).

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya meringkus tersangka di rumah istri sirinya di kawasan Bantul pada 11 Juni.

Hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi serupa kepada enam korban di wilayah Kabupaten Magelang.

Seluruh korban dijanjikan tersangka bisa masuk PNS dengan syarat menyetorkan uang dengan nominal bervariasi setiap korban, yakni berkisar Rp 65 juta - Rp 85 juta per orang.

Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta para korbannya untuk membeli baju seragam PNS dan korpri.

"Tersangka mengaku kepada korban kalau pernah memasukkan seseorang jadi PNS."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved