Senin, 6 Oktober 2025

Eks Polisi Beraksi Gunakan Nama Caleg PDIP, Seorang Rentenir Pun Jadi Korban

Keduanya mencatut nama caleg partai PDIP, I Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri untuk menipu.

Editor: Hendra Gunawan
I Made Ardiangga Ismayana
Kedua terdakwa penipuan saat keluar dari ruang sidang PN Negara, Selasa (16/7/2019). 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan perbuatan penipuan.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan bersama-sama melakukan penipuan.

Dengan ini Majelis Hakim, kami mendakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun," papar Gedion.

Gedion menuturkan, dalam aksi penipuan itu, Adi Guna berperan sebagai caleg dan tim suksesnya diperankan oleh Mardiana.

Penyamaran keduanya menjelang Pileg 2019 lalu baru diketahui setelah pemilu selesai diselenggarakan.

Adi Guna dalam berkas dakwaan mengaku terbelit utang kredit motor pada Maret 2019 lalu.

Kemudian, mempunyai rencana untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Dewa Abri.

Selanjutnya meminta adiknya untuk mengaku sebagai Dewa Abri, dan meminjam uang Rp 1 juta kepada korban.

Aksinya berlanjut hingga beberapa kali pinjaman hingga 25 April 2019 lalu, atau masa pemilu selesai.

Kasus ini terbongkar ketika korban menanyakan ihwal bunga 20 persen kepada Dewa Abri.

Namun Abri terkejut karena merasa tidak pernah meminjam uang.

Janji Bayar Bunga Utang 20 Persen

Adi Guna dan Merdana beberapa kali meminjam uang dengan nominal berbeda-beda kepada korban.

Jumlahnya dari yang terkecil Rp 1 juta hingga yang terbesar Rp 5 juta.

Total keseluruhan mereka meminjam sampai Rp 102 juta. Mereka menjanjikan bunga 20 persen kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved