Curi Emas dan Berlian Seharga Rp 850 Juta, Eks Pembantu Rumah Tangga Diciduk Saat Berkencan
Polres Malang Kota menangkap, DY (42) seorang pembantu rumah tangga yang mencuri 13 perhiasan berlian senilai Rp 850 juta milik sang majikan.
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota menangkap, DY (42) seorang pembantu rumah tangga yang mencuri 13 perhiasan berlian senilai Rp 850 juta milik sang majikan.
Kepada polisi Polres Malang Kota, DY yang merupakan asisten rumah tangga mengaku pertama kali melakukan pencurian seperti ini.
Hasil uang jual berlian, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan mengatakan, pelaku adalah pembantu rumah tangga di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.
DY sudah bekerja selama enam bulan. Saat ada kesempatan, DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.
"Jadi waktu itu korban sedang meninggalkan rumah. Pelaku ini kerja selama enam bulan, dan tiba-tiba meninggalkan rumah korban tanpa pamit," tutur Arie, Senin (15/7/2019).
Korban baru menyadari perhiasannya hilang selang sebulan setelah DY meninggalkan rumahnya.
Baca: Bandung Terasa Dingin, Suhu Terendahnya Capai 16,4 Derajat Celsius, Begini Penjelasan BMKG
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 16 Juli 2019, Libra Jangan Ragu, Pisces Lebih Terbuka
Baca: Visi Indonesia Perkuat Optimisme Bangsa
Baca: Sederet Manfaat Mengkonsumsi Daun Jambu Biji, Cegah Kanker hingga Kendalikan Diabetes
Awalnya, ada pakaian korban yang hilang dan tidak ditemukan.
"Kemudian dia cek perhiasannya, ternyata hilang juga. Lantas dia melapor," imbuh Arie.
Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai penadah.
Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.
"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.
Dari total 13 perhiasan yang dicuri, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta.
Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Hilang Bersama Berlian Majikan Rp 850 Juta, Pembantu di Kota Malang Ditangkap Kencan di villa
Polres Malang Kota menciduk DY, pembantu rumah tangga yang sempat hilang seusai menggondol perhiasan milik majikannya di Kota Malang.
Baru bekerja 6 bulan, DY kemudian diketahui hilang tanpa alasan, serta menggondol perhiasan berlian senilai Rp 850 Juta.
DY pun ditangkap Polres Malang Kota.
DY ditangkap pada 3 Juli lalu di Vila Songgoriti, Kota Batu bersama teman kencannya,
"Kalau menurut pengakuan tersangka, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami tangkap dia sedang berlibur bersama teman kencannya di Batu," tutur Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/7/2019).
Arie mengatakan modus pelaku adalah menjadi PRT di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.
DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.
Setelah melalukan aksinya, DY kabur dan meninggalkan rumah korban tanpa pamit.
Korban baru mengetahui perhiasan miliknya hilang selang sebulan setelah pelaku meninggal rumah.
"Awalnya ada pakaiannya yang hilang, dicari tidak ketemu. Setelah itu korban melihat perhiasannya di bawah kasur, tidak ada juga," jelasnya.
Baca: Sederet Manfaat Mengkonsumsi Daun Jambu Biji, Cegah Kanker hingga Kendalikan Diabetes
Baca: Mengapa Seluruh Penjuru Masjidil Haram Selalu Wangi? Ternyata Ini Rahasianya
Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai perantara.
Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.
"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.
Total ada 13 perhiasan senilai Rp 850 juta yang dicuri oleh DY. Dari jumlah itu, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP. (Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa