Selasa, 30 September 2025

Kisah Pasha, Tak Diterima di Sekolah Lantaran Usianya 3 Hari Lebih Tua Dibanding Calon Siswa Lain

Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.

Penulis: Grid Network
TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto
Pasha saat ditemani kakeknya, menunjukkan peralatan sekolah yang telah dibeli, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki tahun ajaran baru 2019 ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para orang tua.

Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.

Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.

Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.

Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.

Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan