Senin, 6 Oktober 2025

Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban

Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil Toyota Rush milik korban.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

Deni diduga sudah merencanakan membunuh korban tanpa bantuan orang lain.

Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.

Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain)
Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain) ((kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain))

Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong di antaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.

Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.

Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hati.

Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh menggunakan parang dan dihantam di bagian belakang kepala.

"Ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang. Kemudian setelah itu pelaku memukul dahi korban. Setelah yakin korban sudah meninggal, baru lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.

Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam.

Setelah memutilasi korban, di dalam mobil, pelaku membersihkan cover sarung jok mobil.

Untuk meNghilangkan jejak, pelaku menjual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto.

"Saat itu si cewek (korban) ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan pelat D Bandung," ujar Kapolres.

Menurut kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika ya, berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," katanya.

Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI (Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)

Kenalan di Facebook

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved