Tiga Pria Lamongan Digerebek Polisi di Bojonegoro Terkait Kasus Sabu, Polisi Ungkap Peran Mereka
Tiga Pria Lamongan Digerebek Polisi di Bojonegoro Terkait Kasus Sabu, Polisi Ungkap Peran Mereka.
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Petugas kepolisian Polres Bojonegoro menangkap tiga orang atas kasus sabu.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Lamongan. Namun memiliki peran yang berbeda.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas menangkap ketiga pelaku penyalahgunaan sabu berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Lalu setelah dikembangkan memang benar sejumlah orang tersebut melakukan transaksi sabu.
Pelaku pertama AF (27), MRA (19), ABA (28), warga Kecamatan Babat, Lamongan.
"AF ini pemesan, sedangkan MRA merupakan pengantar dan ABA sebagai pengedar," Ujarnya saat ungkap kasus, Jumat (12/7/2019).
Perwira menengah itu menjelaskan, AF ditangkap di Kelurahan Kauman, Kota Bojonegoro, MRA ditangkap di kawasan Babat, dan ABA ditangkap di kamar hotel di Bojonegoro.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.