Pesantren di Lhokseumawe Dibekukan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.
"Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku," kata dia.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.
Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orang tuanya.
Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.
"Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi," katanya.
Dia mengimbau seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.
"Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami," katanya.
Trauma Berat
Para korban pelecehan seksual tersebut dilaporkan mengalami trauma berat.
Polisi sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, psikolog memeriksa kondisi korban pada 6 Juli 2019 lalu.

Bahkan, psikolog sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental korban pelecehan seksual itu.
"Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini," kata Indra.
Penyidik, sudah berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 8 Juli 2019 terkait kasus pelecehan seksual tersebut.