Oknum Guru Agama Nodai Santrinya di Belakang Rumah
Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) diduga telah menodai santriwatinya usia 14 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) diduga telah menodai santriwatinya usia 14 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dia dua kali menodai murid ngajinya itu.
Semuanya dilakukan di belakang rumah.
Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Perilaku tak terpuji NA akhirnya terbongkar.
NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Baca: 15 Santri di Lhokseumawe Diduga Jadi Korban Pelecehan Oleh Pemimpin Ponpes
Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).
Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pada anak itu?
Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).
Padahal, korban pemerkosaan ini rajin mengaji ke rumah NA.
Santriwati itu ketakutan mengaji ke tempat tersebut.
Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.
Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.
Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.
Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Nodai mahasiswi guru privat
Lain pula cerita Amri.
Kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.
Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Aktor Drama Korea Kang Ji Hwan Ditangkap Kasus Pelecehan Seksual, Foto Asusilanya Kembali Tersorot
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.
Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).
Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.
Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.
Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019),” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Kali Guru Agama di Jember Ini Nodai Santriwati 14 Tahun di Belakang Rumah, Terkuak Karena Ini,