Senin, 6 Oktober 2025

Guru Ngaji Nodai Santrinya Dua Kali di Belakang Rumah, Terkuak Karena Ini

Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.

Editor: Sugiyarto
Pos Kupang
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.

NA melakukan perbuatan terlarang terhadap murid ngajinya tersebut sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan di belakang rumah.

Baca: Ketua DPR: Kementerian Agama dan BPJH Perlu Perbanyak Auditor Halal ‎

Baca: Polisi Tangkap Galih Ginanjar Sembunyi di Hotel, Sempat Beralasan Lagi Keluar Makan: Makan Kok 2 Jam

Baca: Tinggal Satu Pekarangan dengan Madunya, Seorang Istri Laporkan Suami dan si istri Muda ke Polisi

Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun

NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).

Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pada anak itu?

Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).

Padahal, korban pemerkosaan ini rajin mengaji ke rumah NA. Santriwati itu ketakutan mengaji ke tempat tersebut.

Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.

Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.

Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun

Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara

Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan

Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan

Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.

Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Nodai mahasiswi guru privat

Terpisah, kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.

Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.

Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.

Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.

Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.

Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.

Baca: Bayar Rp 300 Juta Karena Batalkan Kontrak Kerja, Ruben Onsu Kena Tegur Sarwendah

Baca: Sudah Dua Kali di Liga 1, Persib Bandung Kehilangan Pemain hingga Akhir Musim

Baca: Kisah di Balik Penampilan Nyentrik Pahlawan Timnas Putri Amerika Serikat

Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).

Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.

Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019),” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sri Wahyunik)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved