Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
Update Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus SM (52) wanita yang membawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019).
Belakangan SM disebut memilki gangguan jiwa.
Meski demikian, polisi terus melakukan proses hukum terhadap SM.
Baca: Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Juga Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Berikut update terbaru kasus wanita bawa anjing ke masjid sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Polisi Tetapkan Status Tersangka
SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.
Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.
"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya kepada Kompas.com di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).
2. Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Menurut Dicky, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.
"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.
"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu."
"Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," sambungnya.
Baca: Kondisi Terkini Anjing yang Viral Dibawa Wanita ke Dalam Masjid, Ditemukan Tewas Para Pecinta Hewan
Selama proses pemeriksaan kata Dicky, tersangka SM tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
SM sering melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi juga besar sehingga polisi membawa ke RS Polri untuk observasi.
3. Pernah Ditolak Rumah Sakit Jiwa
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak mengatakan bahwa wanita berinisial SM (52) yang bawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor pernah menolak dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Hal itu dikatakan Musyafak berdasarkan riwayat kesehatan SM yang diterimanya dari pihak rumah sakit jiwa yang pernah menangani masalah kejiwaan SM.
"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak. Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di Masjid," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
4. RS Polri Pastikan SM Alami Skizofrenia
Musyafak menjelaskan, pihaknya sudah memastikan bahwa SM mengalami skizofrenia gangguan kejiwaan usai memeriksa yang bersangkutan selama dua hari, terhitung sejak Senin (1/7/2019) kemarin.
Merujuk WebMD, schizophrenia paranoia atau skizofrenia paranoid merupakan salah satu penyakit psikosis, di mana pikiran penderita menolak kenyataan.
Keadaan ini sangat memengaruhi cara penderitanya berpikir dan berperilaku.
Namun sayangnya, hal itu tidak dapat diprediksi kapan dan bagaimana munculnya.
Sama seperti yang dijelaskan keluarga SM melalui tulisan di atas, penderita penyakit mental skizofrenia paranoid mudah curiga terhadap orang lain.
"Hal ini dapat menyulitkan mereka melakukan pekerjaan, menjalin persahabatan, bahkan pergi ke dokter," tulis WebMD dalam artikelnya.
Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI
Pihak RS Polri juga menyarankan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.
Sementara itu, psikiater RS Polri Kramat Jati Henny Riana mengatakan, SM sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa yang mengganggu ketertiban umum.
"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum. Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dean Pahrevi/Gloria Setyvani Putri)