Selasa, 7 Oktober 2025

Siapkan Seragam Gratis, Dindik Jatim Larang SMA/SMK Paksa Siswa Beli di Koperasi

Tahun ini alokasi seragam gratis bagi siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim rencananya akan dibagikan pada bulan September 2019

Editor: Hendra Gunawan
Facebook
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor 420/3846/101.1/2019 agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk membeli seragam sekolah melalui koperasi atau komite sekolah kecuali atas permintaan orangtua/wali peserta didik.

Pasalnya Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun ini kembali memberikan fasilitas seragam sekolah baru bagi peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 di SMA/SMK negeri dan swasta.

Menurut Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono, tahun ini alokasi seragam sekolah gratis bagi siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim rencananya akan dibagikan pada bulan September 2019.

Setiap siswa akan mendapatkan dua stel seragam sekolah yang terdiri dari satu stel pakaian abu-abu dan satu stel pakaian seragam pramuka yang berupa kain.

Baca: Berseteru dengan Scooter Braun, Ini Deretan Artis yang Pernah Bermusuhan dengan Taylor Swift

Baca: Cincau, Sumber Air Bersih dan Makanan Lebaran Diduga Menjadi Media Penularan Hepatitis A di Pacitan

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 6 M di Sejumlah Wilayah, Berlaku 2-5 Juli 2019

”Kalau sekolah juga jual sifatnya tidak boleh memaksa. Karena siswa bisa menggunakan seragam sekolah yang lama.

Kalau mau menggunakan yang baru, bisa membeli di toko seragam,” tutur Hudiyono.

Terpenting, kata dia, siswa bisa mengikuti diterima lebih dulu dan bisa mengikuti pembelajaran.

Sedangkan sekolah hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan siswa.

Sehingga pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan maupun daftar ulang peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Terkait masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Hudiyono juga menghimbau agar sekolah bisa memfokuskan kegiatan tersebut pada pengenalan manajemen sekolah, program, kurikulum, dan aturan yang terdapat di lingkungan sekolah.

Pengenalan guru dan karakter guru juga harus dilakukan oleh sekolah.

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 6 M di Sejumlah Wilayah, Berlaku 2-5 Juli 2019

Baca: Rupanya Ini Alasan Robert Alberts Selalu Turunkan Starting Line Up Berbeda di 5 Laga Persib Bandung

Baca: Keluarga Khawatir Anak Fairuz A Rafiq Malu Seumur Hidup Karena Ikan Asin

”Sebagai gudangnya ilmu, sekolah harus bisa memberikan pelayanan pada siswa dengan baik, kebutuhan siswa akan menjadi komunikasi dengan baik.

Misalnya, dia (siswa) tidak sepakat dengan program sekolah bisa didiskusikan dengan baik,” tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, MPLS menjadi kesempatan bagi sekolah untuk membangun kebersamaan dan kepemimpinan untuk siswa.

”Jadi tidak perlu lagi siswa membawa tas dari karung goni atau bawa-bawa pita.

Yang menyusahkan siswa ini tidak boleh lagi dilakukan,” katanya.

Kepala SMAN 8 Surabaya, Ligawati menanggapi surat edaran Dindik tersebut.

Menurutnya pihak sekolah hanya memberikan form pemesanan kepada wali murid yang sebelumnya disosialisasikan pada saat pendaftaran ulang.

Baca: Usai Membunuh Tetangganya Tupinem, Pebrian Sempatkan Diri Melayat Agar Warga Tak Curiga

Baca: Jokowi Disarankan Pilih Jaksa Agung dari Kalangan Internal

”Kami tidak memaksa. Kalau mereka mau beli, kami sedikan form pemesanan dan diarahkan ke koperasi.

Tapi kalau mereka beli di luar juga diperkenankan,” ungkapnya.

Dia menyampaikan dalam sosialisasi tersebut, wali murid bisa menunggu pengadaan seragam yang diberikan Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

”Kami juga sosialisasikan seragam sekolah gratis dari Pemprov Jatim.

Terserah mereka mau nunggu program pemerintah ataupun beli sendiri," ujarnya. (Sulvi Sofiana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Sekolah Dilarang Paksa Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi, kecuali atas Permintaan Ortu

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved