Kamis, 2 Oktober 2025

Benarkah Pasangan Siswa SMK yang Video Hotnya Viral Nekad Bunuh Diri? ternyata Begini Nasibnya

Babak baru siswi SMK Bulukumba sebagai pelaku di dalam video hubungan suami istri di dalam kelas yang sempat viral di WhatsApp (WA)

Editor: Hendra Gunawan
Firki Arisandi/Tribun Timur
Screenshot Video Viral Bulukumba - 5 Fakta Video Panas Siswi SMK Bulukumba di WA 'Janganko Kasi Nyala Blitz' Viral, Ini Kata Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Babak baru siswi SMK Bulukumba sebagai pelaku di dalam video hubungan suami istri di dalam kelas yang sempat viral di WhatsApp (WA).

Siswi SMK di Bulukumba pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya" bunuh diri? Ternyata begini faktanya.

Setelah video "Janganko kasih nyala blitz-nya" viral di media sosial (medsos), kini beredar kabar buruk.

Siswi SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pemeran video "panas" itu dikabarkan bunuh diri.

Video peristiwa diklaim sebagai bunuh diri pun kini viral melalui media sosial.

Video tersebut kembali ramai diperbincangkan warga Bulukumba.

"Iya saya dapat kiriman videonya," kata Rahmatullah, warga Kecamatan Bulukumpa.

Demikian pula disampaikan Syamsir.

Warga Kecamatan Kindang itu juga menerima video diklaim sebagai bunuh diri berdurasi 27 detik.

"Saya juga dapat videonya. Bukan itu yang video blitz kah?," tanya Samsir.

Dalam video yang beredar tersebut, seorang perempuan mengenakan baju hitam terlihat terbaring di dalam rumah.

Di sampingnya ada seorang wanita berbaju merah yang meronta sambil meratapi persitiwa dialami perempuan berbaju hitam itu.

Betulkah pemeran video "Janganko kasih nyala blitz-nya" yang viral itu bunuh diri akibat tak mampu menanggung malu?

Saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019) malam, Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra pun mengaku menerima informasi tersebut.

"Betul. Ada kiriman videonya juga. Kami sudah monitor dan disangkutpautkan dengan korban video viral di Bulukumba. Namun, setelah kami cek kenyataan sangat berbeda," kata AKP Bery Juana Putra menjelaskan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) video peristiwa bunuh diri tersebut, kata AKP Bery Juana Putra sudah dicek oleh pihaknya.

"TKP-nya dekat dengan kantor Polsek Kajuara di Bone dan infonya pun karena ditinggalkan sama suaminya, bukan korban video yang viral kemarin," kata AKP Bery Juana Putra.

Rahmatullah juga mengaku mendapat kabar jika peristiwa bunuh diri itu terjadi di Bone, kabupaten di utara Bulukumba.

"Katanya bunuh diri di Bone," kata Rahmatullah.

Kini, kedua pelaku yang tertangkap berinisial AM dan WA mengalami nasib tragis. Kedua orang tuanya dipanggil oleh pihak sekolah dan ada hukuman dari pihak sekolah.

Pasangan kekasih berinisial AM dan WA tersebut telah dikeluarkan dari sejak sejak April 2019.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Jumat (14/6/2019).

Perzinahan siswa AM dengan siswi WA terbongkar setelah guru melakukan razia telepon seluler milik siswa.

Sebanyak 20 telepon seluler berhasil disita dan diserahkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) saat itu.

Setelah diperiksa satu demi satu, ditemukanlah video berdurasi 30 detik tersebut di ponsel milik AM.

Pihak sekolah kemudian memanggil siswa AM dengan siswi WA dan bertemu dengan wali siswa.

Mereka kemudian akhirnya dikeluarkan karena terbukti melanggar tata tertib sekolah.

AM dan WA merupakan teman sekelas, sama-sama tercatat sebagai siswa jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

Sebelum melakukan perzinahan di ruang kelas, mereka merusak CCTV.

"Mereka rusak CCTV yang ada di sekitar kelas itu sebelum melakukan perbuatan tak senonoh," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Polisi Minta Tak Disebarkan

Polisi meminta warga menghentikan penyebaran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya".
Pasalnya, pelakon dalam video tersebut masih di bawah umur.

"Cukup di tangan anda sajalah. Jangan disebar-sebar lagi. Kasihan masa depan anak ini," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Menurut mantan Kapolres Selayar itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Dan kini pihaknya telah mengumpulkan beberapa fakta.

"Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolah, sejak videonya kedapatan gurunya. Yang jelas kedua anak ini sudah tidak berada lagi di Bulukumba," jelasnya.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Identitasnya Diketahui

Dikutip dari Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), setelah video mesum sepasang kekasih berseragam Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) yang dilakukan di dalam kelas viral di media sosial, penyidik Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan.

Identitas pemeran video mesum pasangan kekasih itu pun akhirnya diketahui, namun belum berhasil ditemukan oleh polisi.

Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, identitas sepasang kekasih yang merupakan siswa salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah diketahui.

Hanya saja, keduanya belum berhasil ditemukan.

“Identitas pasangan kekasih yang ada dalam video mesum itu sudah diketahui, tapi sudah dua bulan lalu meninggalkan Kabupaten Bulukumba. Jadi belum ditemukan dan hingga kini belum ada keterangan yang diperoleh. Masih sebatas informasi-informasi yang beredar,” katanya yang dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

AKBP Syamsu Ridwan menambahkan, jika pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua pemeran video mesum tersebut untuk dimintai keterangannya.

Agar bisa diketahui identitas penyebar video mesum yang kini viral di berbagai media sosial.

Sebelumnya diberitakan, video mesum yang berdurasi 29 detik tersebut beredar luas di berbagai media sosial dan menjadi viral.

Video mesum siswi SMK itu mulai beredar luas, Kamis (13/9/2019).

Dalam video tersebut, terlihat sepasang siswa dan siswi SMK yang mengenakan seragam sekolah putih abu-abu melakukan hubungan layaknya suami istri.

Video mesum tersebut direkam sendiri oleh siswa, sedangkan siswinya yang sedang tertidur di bangku belajar itu berkata-kata dengan menggunakan dialek Sulawesi Selatan.

“Jangan-ko kasih nyala blitz-nya (flash lamp),” ucap siswi dalam video tersebut.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Tragis Siswi SMK Seusai Video Hubungan Suami Istri di Kelas yang Viral di WhatsApp (WA)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved