Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Pria Lain, Emosi Ditolak Saat Menebus, Suami Salah Bacok Orang
Seorang suami menggadaikan istri Rp 250 juta ke pria lain. Sang suami emosi karena ditolak saat menebus. Berniat membunuh, ia salah bacok orang.
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa menggemparkan terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Seorang suami tega menggadaikan sang istri senilai Rp 250 juta kepada pria lain.
Bahkan sang suami salah membacok orang saat berniat membunuh penerima gadai setelah emosi karena ditolak saat menebus.
Mengutip dari Surya.co.id, peristiwa bermula saat seorang pria bernama Hori (42) menggadaikan istrinya kepada tetangga desanya yag bernama Hartono (40).
Hori (42) merupakan warga Desa Jenggrong, Ranuyoso, Lumajang.
Sementara Hartono merupakan warga Desa Sombo.
Baca: Viral di Instagram, Foto SBY Termenung di Sisi Nisan Ani Yudhoyono Jelang 2 Minggu Kepergiannya
Baca: 7 Fakta Rujak Cingur Rp 60 Ribu Bu Mella, Alami Teror hingga Kuak Kelakuan orang yang Memviralkan
Demi mendapatkan uang sebesar Rp 250 juta, Hori tega menggadaikan istrinya yang berinisial R (35) kepada Hartono.
Istri Hori kemudian diserahkan kepada Hartono hingga Hori mampu melunasi utangnya.
Setelah jatuh tempo atau setahun berlalu, Hori belum juga punya uang.
Hori kemudian berencana menebus sang istri dengan sebidang tanah.
Namun si penerima gadai alias Hartono enggan mengembalikan istri Hori.
Hartono akan mengembalikan istri Hori jika Hori menebus dalam bentuk uang.
Hal ini membuat Hori naik pitam dan berniat untuk membunuh tetangga desanya tersebut.
Hori kemudian mencari Hartono di wilayah Desa Sombo Gucialit dengan membawa sebilah parang.
Saat di tengah jalan tepatnya di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Gucialit, Hori bertemu dengan pria lain yang dipikirnya adalah Hartono.
Hori kemudian melayangkan senjata tajam kepada pria tersebut.
Tak disangka, Hori justru salah membacok orang.
Pria tersebut bukanlah Hartono melainkan Muhammad Toha (34).
Baca: Viral Postingan Gubernur Jatim Khofifah Mulai Juli 2019 Gratiskan SPP Semua Siswa SMA/SMK Negeri
Baca: Viral Video Bocah Lelaki Berontak Tak Mau Diajak Mudik Karena di Kampung Kakeknya Tak Ada Internet
Muhammad Toha (34) merupakan warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2019) malam.
Akibat pembacokan yang dilakukan oleh Hori, Muhammad Toha dinyatakan tewas.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku miris dengan pengakuan pelaku.
Pihaknya juga akan mendalami motif yang sebenarnya.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019) dikutip dari Surya.co.id.
Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Angela Gilsha & Adiknya Soal Tangisan Bayi di Pesawat Viral, Raditya Dika Sindir: Tak Punya Empati
Baca: Penjelasan Polisi Soal Video Viral Perobohan Rumah di Malang, Apakah Benar Isu Perselingkuhan?
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.
Hasran juga mengatakan jika Hori mengaku merencanakan pembunuhan tersebut.
Hori beranggapan bahwa membunuh Hartono akan membuat hutangnya menjadi hangus dan sang istri bisa kembali.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
(Tribunnews.com/Miftah/Surya.co.id)