Minggu, 5 Oktober 2025

Pecah Tangis Istri Dosen di Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara, Gara- gara Sabu-sabu

Terdakwa Rika Noviana itu tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat sidang

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM
Terdakwa Rika (atas) Samsul menjalani sidang berbeda di Ruang Kartika I, PN Surabaya, Rabu, (12/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Rika Noviana itu tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tak hanya hukuman badan, wanita paruh baya ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta atas kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Sidang yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya ini Rika meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulisar. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan barang bukti itu di bawah seperempat dari bukti yang tertera yakni 4,18 gram.

"Saya minta keringanan pak, saya tobat nasuhah pak, tidak akan mengulangi lagi," rintihnya meminta keringanan, Rabu, (12/6/2019).

Menanggapi pembelaannya ini, ketua majelis Yulisar langsung membacakan putusan terhadap istri dari Dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan," kata ketua majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

 

Baca selengkapnya >>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved