Herman Sutjiono Didakwa Simpan 30 Kg Sabu di Sebuah Ruko di Surabaya Timur
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Herman Sutjiono (56), terlihat tenang selama menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019).
Sesekali dia menata pakaiannya sesaat sebelum menjalani sidang perdana.
JPU Pompi Polanski mendakwa Herman menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 30 kilogram di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kav. 52 Surabaya.
"Terdakwa Herman Sutjiono terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ujarnya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan.
Baca: Meski Terpilih Jadi Pemain Timnas, 5 Pemain Persebaya Masih Bisa Berlaga Kontra Madura United
Baca: Kepolisian Dalami Keterlibatan Eks Tim Mawar dalam Aksi 21-22 Mei
Baca: Fakta-fakta Dugaan Keterlibatan Tim Mawar di 22 Mei, Sejarahnya hingga Pengakuan Mantan Anggota
Baca: Piala Indonesia - Derby Suramadu Persebaya vs Madura United Rabu Depan, Bajul Ijo Akan Lakukan Ini
Kejadian yang menimpa Herman Sutjiono berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy, dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Oleh Bobby, terdakwa diberi pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Paruh Baya Didakwa Simpan 30 Kg Sabu di Sebuah Ruko di Surabaya Timur