Senin, 6 Oktober 2025

Diganjar 15 Tahun Penjara Setelah Habisi Seorang Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Banding

Kemudian terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang, dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang

Editor: Hendra Gunawan
Johanes Tanjung/Tribun Pekanbaru
Terdakwa Arianto mantan Kades Sialang Godang bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi, Rabu (24/4/2019) sore 

Terdakwa Syafri melancarkan aksinya atas perintah dari terdakwa Temi Supriadi, mantan Sekdes Sialang Godang, dengan bayaran Rp 10 juta perorang.

Sedangkan perintah Temi kepada Syafri atas instruksi mantan Kades Sialang Godang, Arianto yang juga sebagai terdakwa.

Marthalius menjelaskan, adapun tuntutan terhadap terdakwa Syafri yakni hukuman penjara selama 15 tahun.

Demikian juga dengan terdakwa Temi Supriadi yang mendapat tuntutan hukuman 15 tahun.

Pertimbangan jaksa, Temi dan Syafri mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Serta membantu penegak hukum dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Arianto.

Sedangkan terdakwa Arianto dituntut 17 tahun penjara lantaran tidak mau mengakui sebagao otak pelaku pembunuhan Daud Hadi.

Padahal segala bukti dan keterangan serta fakta persidangan sudah mengarah ke dirinya. (Johanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Pembunuhan Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Riau Ajukan Banding Saat Divonis 15 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved