Minggu, 5 Oktober 2025

Mencuri di RS Grestelina Makassar, IRT Ini Diciduk Dua Tim Gabungan

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Nia diamankan karena dilaporkan melakukan pencurian di Rumah Sakit

Editor: Hendra Gunawan
Darul Amri/Tribun Timur
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersangka pencurian dua handphone, Hasnia alias Nia (22) saat diamankan di Posko tim Resmob Polsek Panakkukang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) dibekuk tim gabungan Reserse, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (24/5/2019) subuh.

Adalah Hasnia alias Nia (22) warga asal Jl Inspeksi Kanal, Jl AP Pettarani Makassar. Dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel, pukul 02.00 Wita.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Nia diamankan karena dilaporkan melakukan pencurian di Rumah Sakit (RS) Grestelina, Makassar.

"Ada laporannya yang bersangkutan, dia (Nia) dilaporkan melakukan aksi pencurian dua unit handphone di RS Grestelina pada tanggal 21 Mei lalu," ungkap Indratmoko.

Baca: Polda Metro Jaya Mendata Sejumlah Pos Polisi Rusak Akibat Insiden Kerusuhan 22 Mei

Baca: Download Lagu Dadali Lihat Ku Disini, Gudang Lagu MP3

Baca: Duka Menantu Ustaz Arifin Ilham, Mengaku Sulit Pejamkan Mata Ditinggal Sang Mertua

Baca: Penjualan Toko Online Anjlok Gara-gara Penggunaan Media Sosial Dibatasi

Baca: Institut Sarinah Serukan Doktrin Persatuan Dijalankan

Pelaku Nia dilapor, mencuri dua unit hape merek Samsung Note 9 wqrna Ovena Blue dan Vivo Y65 warna putih. Aksi pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Mei.

Penyelidikan pun dilakukan tim Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga, dan Timsus dipimpim Panit Timsus, Ipda Artenius MB.

Kata Indratmoko, kasus ini bisa berhasil diungkap dengan bantuan rekaman CCTV milik RS. Karena ciri-ciri pelaku terekam jelas saat melakukan aksi pencurian itu.

"Jadi yang bersangkutan ini bisa cepat teridentifikasi, pelaku (Nia) diamankan di rumahnya beserta barang bukti dua unit handphone milik korban," ujar Indratmoko.

Saat ini, pelaku IRT tersebut sudah dibawa dan diamankan di posko Resmob Polsek Panakkukang untuk kemudiam dilakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved