Senin, 6 Oktober 2025

Diberi Grasi oleh Jokowi, Dua Petani Kendal yang Dihukum 8 Tahun Pidana Penjara Dibebaskan

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun

Kompas.com/Slamet Priyatin
Rusmin dan Noor Azis disambut para petani saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Kendal 

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.

Baca: Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dari Kerugian Finansial

MENANGIS- Ratusan warga Desa Surokonto Wetan menangis setelah hakim PN Kendal menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada tiga petani yang dinilai terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal, Rabu (18/1/2017)
MENANGIS- Ratusan warga Desa Surokonto Wetan menangis setelah hakim PN Kendal menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada tiga petani yang dinilai terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal, Rabu (18/1/2017) (tribunjateng/dini suci)

“Semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” kata Azis.

Azis menambahkan, dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.

Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto.

Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.

“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi.

Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.

“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

Baca: Dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Jokowi-Maruf Hanya Unggul di 1 Kecamatan dari Prabowo-Sandiaga

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).

Penulis : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved