Jumat, 3 Oktober 2025

Terlibat Perampasan dan Pemerasan, 11 Debt Collector Leasing di Bandung Ditangkap Polisi

Belasan orang di Kota Bandung diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar karena terlibat perampasan dan pemerasan terhadap seorang pria.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Terlibat Perampasan dan Pemerasan, 11 Debt Collector Leasing di Bandung Ditangkap Polisi
Ilustrasi perampasan motor

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan orang di Kota Bandung diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar karena terlibat perampasan dan pemerasan terhadap pria bernama Yaya Sunjaya (36), warga Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung.

"Diamankan pada 14 Mei 2019 malam di Jalan Terusan Pasir Koja, melibatkan debt collector," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus di Bandung, Kamis (16/5/2019).

‎Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah makan di Pasir Koja dan memasuki mobil miliknya, Yaya dihampiri tiga orang bernama bernama Dede Sugara, Zamzam dan Henry.

Dede Sugara menanyakan tunggakan pembayaran kendaraan milik korban.

"Korban dibawa Zamzam dan Henry menggunakan mobil milik korban ke PO Bus Surya Putra dan dimintai uang Rp 9 juta untuk uang penarikan oleh pria bernama Raga dan Daniel. Namun korban hanya sanggup membayar Rp 5 juta," ujar Bagus.

Baca: Update PUBG Mobile - Siapkan Kuota Internetmu! PUBG Mobile Akan Update Jam 3 Sore

Dua orang yang meminta uang ini sempat membuka rangka mesin untuk mencocokkan dengan data yang ada pada mereka.

Raga dan Daniel saat II berstatus buron. Mobil pun dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Asia Afrika.

"Setibanya disana‎ korban tidak masuk ke dalam kantor. Satu jam kemudian tim Resmob Polda Jabar mendatangi lokasi setelah mendapat pengaduan," ujar Bagus.

Adapun belasan orang yang diamankan dalam kas‎us ini sebanyak 11 orang sebagai debt collector yakni Iwan Nuriawan, Jamjam Sembada asal Baleendah Kabypaten Bandung, Alex Nuriyat warga Pasawahan Kota Bandung, Dede Sugara Permana, Erwin Manurung, Hendri Hendriawan, Aldi Mulyadi, Cecep Arif Hidayat, Ato Kodir dan Khoeruni semuanya asal Kabupaten Bandung.

"Jadi motif mereka mencari kendaraan yang bisa diolah menjadi uang baik unitnya dijual ataupun pemilik kendaraan diminta uang dengan cara dipaksa," ujarnya.

Polisi memberi garis polisi di parkiran kantor leasing di Jalan Asia Afrika karena jadi tempat penyimpanan barang bukti unit tarikan oleh debt collector.

Baca: Tas yang Ditemukan Tergantung di Pintu Pagar Panti Asuhan Ternyata Isinya Bayi Laki-laki

Tidak hanya itu, polisi sempat menguji urine para pelaku.

"Karena saat penggeledahan di tas tersangka ditemukan bong shabu dna plastik sabu," ujar dia.

Korban Yaya saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan, saat ia berurusan dengan debt collector dan meminta mobilnya disita, Yaya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Iya, saya yang laporan. Saya masih pertahankan mobil saya karena saya tidak nunggak sampai berbulan-bulan," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved