Pengedar Ganja dari Boyolali Sasar Mahasiswa di Jogja, Pelanggannya Pesen Pakai Line
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pengedar ganja asal Boyolali yang menyasar Yogyakarta sebagai pasarnya.
Atas perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal 111 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menuturkan personel Polda DIY ini telah bekerja keras mengungkap jaringan narkoba, dan pada akhir April hingga Mei ini mereka telah mengungkap 14 kasus.
"Dari 14 kasus ini, yang berhasil kita amankan 15 orang tersangka. Dari pengguna hingga pengedar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengedar Pakai Line untuk Pasarkan Ganja,