Kepergok Pasang Skimming, Dua Bule Bulgaria Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Dua orang warga negara Bulgaria, KZI dan GZI diamankan aparat Polsek Nusa Penida kepergok hendak memasang skimming atau upaya pencurian data bank.
Warga Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev (43) dan Plamen Nicolov Pandov (45) asal Australia ditangkap polisi Desember 2018 lalu karena kedapatan melakukan skiming di ATM BRI Pulau Lembongan, Nusa Penida.
Keduanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan skimming.
Keduanya terbukti melanggar pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN Bulgaria Kepergok Pasang Skimming, Hanya Dikenakan Wajib Lapor