Janda Ditipu Kenalannya di Facebook, Setelah Hubungan Intim, Mobil Honda Brio Dibawa Kabur
Janda di Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas ditipu lelaki yang dikenalnya lewat facebook.
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Acun di Pulau Jawa.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.
"Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015," kata Muhammad Hazaquan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun. (tribun jateng/tribunnews/tribun batam)