Satpol PP Tangkap Delapan Ekor Kambing yang Suka Makan Celana Dalam Warga
Pemilik yang mengambil kambingnya harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Hanggara Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Celana dalam warga desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang dilaporkan sering hilang.
Ternyata hilangnya celana dalam bukan ulah maling, melainkan ulah kambing.
Aparat Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura bergerak mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).
Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.
Baca: Pertanyaan Prabowo Kepada Buruh: Kalian Mau Jadi Kambing atau Rakyat Terhormat ?
Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya.
Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor.
Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.
Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).
Baca: Oknum Kades Diduga Jadi Otak Pencurian Sembilan Ekor Kambing
Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.
Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.
"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.