Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Caleg Gerindra yang Disidang di PN Sukoharjo Mengaku Tak Sengaja Sosialisasi di Tempat Ibadah

NRK memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Proses sidang NR, di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga. 

"Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).

Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.

Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.

"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.

Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.

"Seharusnya tidak dibagikan di sana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."

"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved