Jumat, 3 Oktober 2025

Beruang Madu Sitaan Dilepas ke Hutan Lindung di Aceh Barat

Sebelumnya beruang madu berumur sekitar 3 tahun tersebut sebelumnya diamankan Polres Aceh Barat

Editor: Eko Sutriyanto
FOR SERAMBINEWS.COM
Satwa dilindung beruang madu sitaan dari lima tersangka dilepasliarkan kembali ke hutan di kawasan Sungaimas, Aceh Barat, Kamis (2/5/2019) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (2/5/2019) melepasliarkan satwa dilindungi jenis beruang madu ke hutan lindung di Kecamatan Sungaimas, kabupaten setempat.

Satwa dilindungi itu merupakan hewan sitaan dari lima warga asal Aceh Barat yang kini jadi tersangka dalam kasus perdagangan (jual beli) setelah sebelumnya diburu di kawasan hutan kabupaten itu.

Sebelumnya, beruang madu berumur sekitar 3 tahun tersebut sebelumnya diamankan Polres Aceh Barat

Beruang itu lalu iserahkan ke BKSDA Sektor Aceh Barat untuk dirawat serta kondisinya kini sudah sehat kembali.

Pelepasanliar kembali satwa itu dihadiri Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Kasat Reskrim, Iptu M Isral, Kepala BKSDA Sektor Aceh Barat, Zulkarnain dan pihak kejari.

Baca: Dua Lipa dan BLACKPINK Akhirnya Manggung Bareng, Keberadaan Jisoo Justru Jadi Tanda Tanya

“Hewan tersebut dilepasliarkan kembali ke hutan lindung. Proses hukum kasus itu tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Lima tersangka hingga kini masih ditahan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria  Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved