Perempuan Asal Purworejo Ini Dicokok Polisi, Bawa 19 Gram Sabu
mereka mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggan yang sudah dikenal dari wilayah Kulon Progo, Bantul hingga Purworejo, Kebumen dan Magelang
Laporan Wartawan Tribun Jogja Singgih Wahyu
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap dua pelaku peredaran sabu-sabu lintas provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Kedua pelaku adalah perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah yakni, SC (39) dan DS (25) yang ditangkap pada 26 April 2019.
Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan berupa 17 gram sabu-sabu.
SC yang berperan sebagai kurir pengantar sabu ditangkap lebih dulu ketika hendak bertransaksi di wilayah Kulon Progo.
Setelah itu, polisi mencokok DS di Purwodadi, Purworejo yang berperan sebagai pemasok barang haram itu.
Baca: Polisi Ciduk Jambret Sekaligus Pengedar Sabu yang Beroperasi di Cililitan dan Tanah Abang
"Keduanya kami tangkap setelah rangkaian penyelidikan sejak sebulan lalu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Rabu (1/5/2019).
Hasil pemeriksaan pelaku yang juga pengonsumsi tersebut sementara ini, keduanya telah menjalani bisnis haram tersebut sejak awal 2019.
Dalam hal ini, mereka mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggan yang sudah dikenal dari wilayah Kulon Progo, Bantul hingga Purworejo, Kebumen, dan Magelang.