Minggu, 5 Oktober 2025

Santai di Hotel, 2 Pria Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Tengah bersantai di hotel, dua pria ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Istimewa/ Tribunjakarta.com
Ilustrasi - Tengah bersantai di hotel, dua pria ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satresnarkoba Polresta Kota Padang meringkus dua lelaki yang diduga sebagai penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padang Barat pada Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya, keduanya masing-masing inisial RH (39) dan HGS (37) diringkus pada Kamis pukul 16:00 WIB di dalam sebuah Kamar salah satu hotel di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Pada saat itu, anggota Tim Satresnarkoba Polresta Padang juga mengamankan barang bukti (BB) dua paket kecil Narkotika jenis sabu, satu botol mineral yang berisi kaca pirek dan terpasang dua pipet plastik.

Tiga lembar plastik klip, satu botol minuman mineral yang terdapat dua lobang pada tutupny, satu pipet plastik dijadikan sendok sabu, satu handphone/HP, satu kunci motor, satu korek gas api terpasang jarum, dan satu tas sandang warna hijau.

Kasat Satresnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (28/4/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa keduanya merupakan terduga penyalahguna yakni pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu.

"Tim (Satnarkoba Polresta Padang) mengamankan pelaku RH (39), saat ia tengah bersantai di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan, hingga kami mendapatkan barang bukti berupa butiran kristal bening diduga Narkotika jensi sabu beserta alat isapnya," kata AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang Iskandar menambahkan Tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan pengembangan ke tempat tersangka pelaku RH (39) guna mengambil paket sabu di kawasan Kanagarian Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Di rumah tersebut kami mengamankan tersangka kedua berinisial HGS (37) panggilan Elak. Dan, di rumahnya kami menemukan satu paket sabu, dan botol, dan satu tas sandang warna hijau," kata AKP Dadang Iskandar.

Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti dikatakan masih berada di Mapolresta Padang.

Hingga kini, para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan sekaligus menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved