Senin, 6 Oktober 2025

Bahagianya Kristiyanto-Ani, Pertama Kalinya Pernikahan Penghayat Sedulur Sikep Dicatatkan Negara

Selama ini mereka dalam menjalin rumah tangga dengan adanya ikatan sah berupa pasuwitan ternyata tidak diakui negara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep. TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

"Sudah ada rencana yang tua-tua nikahnya bentuk tradisi akan ada pemutihan. Jadi rencananya akan ada pernikahan massal di sini. Baru koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana untuk mekanismenya baru diatur nanti," katanya.

Pengamat sekaligus peneliti Sedulur Sikep, Moh Rosyid mengatakan, pencatatan nikah bagi Sedulur Sikep sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Maka, ke depan bagi penganutnya ketika hendak menikah bisa tercatat secara sah.

Posisi mereka sebagai warga negara yang notabene penghayat kepercayaan statusnya sudah setara dengan penganut agama lain.

"Bagi yang hendak mencatatkan pernikahannya silakan, bagi penganut Sikep yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya juga silakan. Masing-masing punya cara pandang, yang penting jangan saling cemooh," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengintip Pernikahan Warga Samin, Pertama Kali Pernikahan Sedulur Sikep Dicatatkan ke Negara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved