Jumat, 3 Oktober 2025

Uang Rp 450 Juta jadi Tumpukan Daun Jambu, Polda Bali Tangkap Pelaku Gendam di Denpasar

Uang Rp 450 Juta jadi Tumpukan Daun Jambu, Polda Bali Tangkap Pelaku Gendam di Denpasar

Editor: Tiara Shelavie
Polda Bali
Barang bukti – Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang dan daun jambu serta kain yang dipakai membungkus oleh pelaku, Rabu (24/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ni Ketut Sudiasih (53) tergiur saat ditawari Abu Hari (52) bisa melipatgandakan uang.

Ketut yang mengaku seperti digendam menuruti keinginan pelaku dengan menyetorkan emas dan uang yang totalnya Rp 450 juta.

Korban lalu diberi bungkusan kain biru yang disebut di dalamnya ada uang miliaran rupiah.

Namun setelah dibuka ternyata isinya tumpukan daun jambu.

Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kejadian berlangsung di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.

“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban berlipat ganda guna meringankan beban utang korban dengan cara gendam. Di mana korban menyerahkan uang dengan sukarela dan akan disembahyangi oleh pelaku, lalu akan berlipat ganda,” ungkap Kombes Andi Fairan, Rabu (24/4/2019).

Saat uang sudah ditangan, pelaku kemudian memberikan bungkusan kain ke korban yang di dalamnya disebut ada uangnya miliaran rupiah.

Sesaat setelah pelaku pergi, korban kemudian membuka bungkusan kain, yang isi di dalamnya berupa tumpukan daun jambu.

Merasa jadi korban penipuan, Ketut Sudiasih kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali.

Pelaku dapat ditangkap di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.

BACA SELANJUTNYA >>>

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved