Nama Caleg Pelanggar Pemilu 2019 Selama Masa Kampanye di Sulteng Diungkap Bawaslu
Dari 505 pelanggaran Pemilu 2019 itu, sebanyak 14 tercatat sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 505 pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Sulteng selama masa Kampanye.
Dari 505 pelanggaran Pemilu 2019 itu, sebanyak 14 tercatat sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.
Baca: Kisah WNI di Rusia, Naik Kereta 13 Jam ke Moskow Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Baca: Jokowi Ternyata Ajak Serta Guru Ngajinya Umroh, Ustaz Yusuf Mansur : Makin Menyadarkan Saya
Ke-14 pelanggaran pidana Pemilu 2019 yang ditindak pengawas pemilu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari 14 kasus pidana pemilu itu lanjut Ruslan, sebanyak 11 pelanggar dengan status calon legislatif.