Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Melakukan Tindak Asusila Tidak Diproses Hukum, Ini Alasannya
Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nurfrianto.
"Belum ada laporan (terkait pelecahan komisiner KPU). Sampai sekarang juga belum ada laporan soal pelecehan seksual (secara umum)," katanya, Kamis (11/4/2019).
Jika memang ada laporan pihaknya pun siap untuk menindaklanjuti. Ia menjelaskan laporan dari korban penting untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa mendalami fakta, lokasi di mana, kapan, kan kita juga perlu tahu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan pihaknya tidak akan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke polisi.
KPU DIY hanya akan menangani yang menjadi kewenangannya saja.
"Kami berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kami mendapat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, kemudian bergerak cepat dan melaporkan pelanggaran kode etik (tindak asusila) itu ke DKPP," ungkapnya.
Seleksi Komisioner Diperketat
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai, insiden pemberhentian salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akibat tindakan asusila sangat disayangkan.
Menurutnya, proses seleksi dalam pemilihan anggota KPU baik di tingkatan pusat, provinsi maupun kabupaten kota mesti mengedepankan pula komponen penilaian dari sisi moral (etis) di samping kemampuan teknis calon anggota.
Dalam tahapan tersebut, penilaian dan masukan dari kalangan masyarakat juga digunakan dalam proses pemilihan itu, sehingga integritas dan kredibilitas para anggota dapat terjamin.
"Kita kan tidak tahu apakah sebelumnya si calon itu ada latar belakang yang tidak baik mengenai etika atau bagaimana, maka perlu masukan dari masyarakat sehingga bisa terdeteksi," jelasnya, saat dihubungi Kamis (11/4/2019).
Di samping itu, Mada berpendapatan pengawasan terhadap para anggota KPU di semua lini juga mesti ditingkatkan serta dilakukannya tindakan-tindakan preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.