Pengusaha Asal Malang Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Iwan Kurniawan merupakan pengusaha yang berasal dari Malang Raya dan pemilik PT Anugrah Cipta Abadi.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri.
Iwan Kurniawan merupakan pengusaha yang berasal dari Malang Raya dan pemilik PT Anugrah Cipta Abadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, larangan ini terkait dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta, Pemilik PT. Anugrah Citra Abadi," ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2019).
Baca: Dengan Alasan Kedinginan, Lelaki Ini Berusaha Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh di Bangunan Sekolah
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan sejak 18 Oktober 2018 sampai dengan 18 April 2019.
Kata Febri, Iwan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK.
"Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri sebagai saksi. Karena ada pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani KPK," imbuhnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 10 April 2019: Proyek Impian Libra Terwujud, Scorpio Sukses Berbisnis
Rencananya, Rabu (10/4/2019) siang, KPK juga akan memanggil beberapa saksi terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD-P 2015.
Yang akan dipanggil ialah Oemy Sugiati yang merupakan istri dari M Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang 2014-2019.
"Rabu, tim penyidik akan memanggil kembali beberapa saksi," singkat Febri.
Baca: Karena Mimpi, Makam Ferolin Akhirnya Dibongkar, Aksi Keji Sang Suami Pun Terbongkar
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Selasa (9/4/2019), KPK telah memanggil 8 orang saksi terkait kasus dana APBD-P 2015.
Di antaranya ialah Wali Kota Malang Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto, Sekretaris BPBD Kota Malang, Tri Oky Rudianto Prastijo.
Selain itu, juga ada Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Tedy Sujadi Sumarna, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPUPPB Kota Malang, Retno Anggiri Purwandani.
Serta ada dua anggota DPRD Kota Malang, Tutuk Hariyani dari PDI-P dan Subur Triono dari PAN. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPK Larang Pengusaha Asal Malang Iwan Kurniawan Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?