Jaringan Peredaran Sabu Delapan Kilogram di Semarang Belum Terungkap
Yugo menuturkan, tersangka Rudy Rachman masih tetap kekeh pada pendiriannya tidak mengetahui siapa Mr X
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rudy Rachman (34) yang ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semaranghingga saat ini masih bungkam terkait jaringan peredaran sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo, mengatakan tersangka belum memberikan keterangan lebih terkait jaringan narkoba yang mengendalikannya.
"Belum ada," ujar Bambang Yugo.
Lantaran tersangka yang tidak kooperatif ini, penyidik pun mengalami sedikit kendala untuk mengungkap siapa Mr X yang mengendalikan tersangka.
Meski tersangka sampai saat ini mengaku tidak mengenal Mr X, namun Yugo memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap siapa Mr X yang mengendalikan tersangka.
"Boleh saja dia bilang tidak tahu, tapi tetap akan kami kejar siapa Mr X ini," katanya.
Yugo menuturkan, tersangka Rudy Rachman masih tetap kekeh pada pendiriannya tidak mengetahui siapa Mr X.
Baca: Pengedar Sabu Ini Bisa Masuk Semarang Bawa 8 Kilogram Lewat Bandara Bawa 4 KTP Elektronik
Bahkan hingga saat ini dia belum membeberkan apa tujuannya memiliki KTP Elektronik sebanyak empat buah dengan identitas berbeda.
Dari keterangan tersangka, Yugo menuturkan Rudy baru pertama kali masuk ke Kota Semarang.
"Dia masih kekeh tidak mau memberikan keterangan tambahan. Selalu bilang tidak tahu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Penangkapan ini dilakukan di apartemen Candiland Semarang saat tersangka yang bernama Rudy Rachman (32) sedang mengemas sabu ke dalam paket siap edar.
Tersangka ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari setelah petugas melakukan pengintaian selama 15 hari.
Dari apartemen yang disewa tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat delapan kilogram yang sebagian sudah dikemas dalam ukuran 100 gram, timbangan digital dan tupperwer, identitas tersangka, tas dan bukti lainnya.