Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Mengaku Kerja di Perusahaan Pers, Pengunggah Ujaran Kebencian terkait Pilpres Ternyata Pengangguran

Dalam akun Facebook Arif mengaku bekerja di sebuah perusahaan pers di Surabaya, padahal ia seorang pengangguran.

Editor: Dewi Agustina
dok/ist
Arif Kurniawan saat ditangkap Anggota Polda Jatim 

Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.

Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.

Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.

Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.

"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.

Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.

"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved