Jumat, 3 Oktober 2025

Mahasiswa Ditangkap Gara-Gara Sebar Video Mesum Mantan Pacar di Media Sosial

Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI

Editor: Eko Sutriyanto
Grid.ID
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum mahasiswa Aceh berinisial WS (22) ditangkap karena dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI yang juga berstatus mahasiswi melalui akun media sosial pribadinya.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019).

“WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran.

“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar.

Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI.

“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kasus yang mirip juga terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.

Anggota Satreskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan SO (35) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE karena telah menyebar luaskan foto dan video tanpa busana milik pacar gelapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang merupakan karyawati Bank BUMD di Ketapang.

"Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan tersangka," kata Eko, Minggu (31/03/2019).

Menurut Eko, korban juga dihubungi oleh rekan-rekan kerjanya lantaran adanya video mesum dan foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh akun facebook serta instagram miliknya.

Baca: Apel Siaga 313 Hanya Berlangsung Tiga Jam dan Berjalan Tertib, Massa Bubarkan Diri Pasca Doa

Baca: Momen Haru Pertemuan Rina Nose dengan Irfan Hakim dan Ramzi Setelah 2 Tahun Berpisah

"Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto serta video tersebut dari akun media sosial pelapor. Karena merasa dipermalukan pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang," jelasnya.

Usai mendapat laporan, Eko mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (28/03) sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang bukti yaitu, 1 unit handphone merek Oppo warna rose gold, 1 unit handphone Oppo warna silver hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyebutkan dari pengakuan pelaku, ternyata alasan pelaku memposting foto dan video pacarnya tersebut lantaran keduanya sempat terjadi pertengkaran.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku tujuannya memposting foto dan video pornografi untuk menghancurkan karir pelapor dan agar pelapor dipecat dari pekerjaannya karena saat itu pelapor dan tersangka sedang berkelahi," jelas Eko saat dikonfirmasi, Minggu (31/03/2019).

Selain itu lanjut Eko, pelaku juga mengaku sengaja memposting foto dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun yang dibuat oleh pelaku untuk pelapor.

"Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor dan tersangka memang hubungannya pacar gelap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku sendiri dipersangkakan melanggar pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Nur Imam Satria/Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved